Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Kakek Pensiunan BUMN Ditangkap Polres Tebingtinggi 

Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Seorang Kakek berinisial P (67) warga Tebingtinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi karena diduga mencabuli anak berusia 3 tahun berinisial NSR.
 
Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/2) membenarkan peristiwa ini, dan mengatakan tentang pengaduan orang tua korban DAK (34) ke Polres  Tebingtinggi.
 
Kasubbag menjelaskan, kejadian pencabulan diketahui saat kakak dan ibu pelapor menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.
 
Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban 'adek diapain sama kakek "P", Kemudian korban menjawab bahwa kemaluannya diraba-raba dan dicium oleh pelaku. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung  membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi," katanya.
 
Mendapat pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasubbag.
 
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara. (Gabe/sl)